Buku Menguak ‘Kebebasan’ dan ‘Kerukunan’ Beragama di Indonesia Diluncurkan

AMBON,PGI.OR.ID-Setelah melakukan penelitian secara kolaboratif selama lebih dari satu tahun, PGI bersama Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) akhirnya menerbitkan buku berjudul Ketegangan Kebebasan dan Kerukunan Beragama di Indonesia: Telaah Sejarah, Politik, dan Hukum, dalam acara The 6rd International Conference and Consolidation on Indigenous People, di Ambon, Kamis (24/10/2024).

Buku setebal 297 halaman ini, diterbitkan secara kolaboratif pula bersama Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Yayasan Paramadina, Center for Religious and Cross-cultural Studies Universitas Gadjah Mada (CRCS-UGM), dan Koalisi Advokasi KBB Indonesia.

Mewakili Majelis Pekerja Harian PGI, Drs. Arie Moningka, serta pimpinan lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Indonesia, organisasi HAM, komunitas masyarakat adat, para pakar dan peneliti dari dalam dan luar negeri, civitas akademika IAKN Ambon, hadir dalam kegiatan ini.

Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan (KKC-PGI), Pdt. Jimmy M.I. Sormin, yang memimpin program atas dukungan pemerintah Denmark ini, turut memandu jalannya peluncuran buku.

Dia mengajak beberapa penulis untuk membagikan informasi konten serta mempertajam diskursus yang diangkat dalam buku ini, melalui diskusi dengan para peserta yang hadir.

Menurutnya, dalam tata Kelola keagamaan di Indonesia, ada dua konsep yang kerap muncul dan memengaruhi kehidupan bersama kita, yaitu kebebasan dan kerukunan. Istilah “kerukunan” sendiri tidak pernah secara eksplisit muncul dalam konstitusi kita, tetapi memainkan peran sentral.

Sementara istilah dan gagasan “kebebasan” atau “kemerdekaan” dalam beragama sudah ada sejak berdirinya negara-bangsa ini, tertuang dalam UUD 1945. Namun sayangnya istilah dan gagasan ini kurang berkembang dan berperan, bahkan ada yang mencurigai tidak sejalan dengan jati diri bangsa.

Buku ini menggambarkan ketegangan antara dua konsep itu melalui penelusuran sejarah, sejak perdebatan konstitusional pada 1945, Orde Baru, Pasca-reformasi, hingga manifestasinya dalam beberapa Undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini. Selain itu, menggambarkan perbadingan konsep-konsep itu di beberapa negara Asia Tenggara.

Diskusi lebih dalam dan menarik tersaji di dalam buku yang ditulis oleh para pakar hukum, HAM, dan kajian-kajian sosial ini. Tertarik membacanya? Silakan klik tautan di bawah untuk mendapatkan buku elektroniknya secara cuma-cuma.

 

Pewarta: Markus Saragih

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses