Solidaritas Masyarakat Sipil Dorong Keadilan untuk Sorbatua Siallagan, Korban Kriminalisasi PT. TPL

 

JAKARTA,PGI.OR.ID-Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, pada Rabu (26/2/2025).

Aksi ini dilakukan dalam rangka mengawal kasasi terhadap Tetua Adat Sorbatua Siallagan, seorang kakek yang sempat dituduh menduduki lahan konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL). “Aksi ini sebagai bentuk respon terhadap kasasi yang sedang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Aksi ini adalah aksi damai yang pada sasarannya itu untuk mendapatkan atensi dan perhatian atas perkara Bapak Sorbatua Siallagan yang sedang berproses di Mahkamah Agung” Ujar koordinator aksi, Elisabeth Simanjuntak.

Meski sempat diguyur hujan, aksi damai ini terus berlanjut hingga 4 (empat) orang perwakilan dari massa aksi mendapat kesempatan untuk beraudiensi dengan perwakilan MA.

Judianto Simanjuntak, salah seorang perwakilan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) usai beraudiensi mengatakan mereka meminta Mahkamah Agung dapat menjaga netralitas dalam menangani kasasi Sorbatua Siallagan. Menurut Judianto, hal ini dirasa penting agar proses pemeriksaan perkara hingga putusan dapat adil dan tanpa intervensi.

“Perkara Sorbatua Siallagan ini telah mendapat perhatian publik, karenanya hakim harus menjalankan fungsinya untuk menyediakan hukum yang seadil-adilnya, tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Judianto yang aktif di Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) ini, menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun pada 14 Agustus 2024 yang telah melukai rasa keadilan masyarakat. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Simalungun menyatakan Sorbatua Siallagan bersalah melakukan tindak pidana mengerjakan dan menduduki kawasan hutan, dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dia menyoroti adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu hakim anggota, Agung Cory Fondara Dodo Laia. Hakim tersebut menyatakan bahwa tindak pidana mengerjakan, menduduki, dan menguasai kawasan hutan tidak dapat dikenakan kepada terdakwa jika belum dilakukan sosialisasi mengenai izin Kawasan Hutan Produksi yang dimiliki PT. Toba Pulp Lestari kepada masyarakat sekitar.

Sementara itu, Juandi Gultom dari Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (BKP-PGI) berharap agar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang membebaskan Sorbatua Siallagan.

“Dalam perkara ini hakim MA perlu melihat adanya dissenting opinion dari seorang hakim di PN Simalungun, lebih jauh putusan PT Medan sudah sangat jelas yang menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Bapak Sorbatua adalah tindakan perdata bukan pidana,” tuturnya.

Lebih lanjut Juandi mengatakan bahwa salah besar jika PT. TPL melaporkan Bapak Sorbatua Siallagan dengan tuduhan pengerusakan lahan konsesi karena fakta sejarah menunjukkan bahwa komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola wilayah adat mereka sejak tahun 1700-an, jauh sebelum kehadiran Indorayon (PT. TPL) di tanah Batak.

Juandi juga mengatakan bahwa PGI bersama gereja-gereja juga mendorong agar Bapak Sorbatua mendapat keadilan yang seadil-adilnya. “Dari awal kasus ini, PGI telah membuka diri dan menerima perwakilan dari keluarga Bapak Sorbatua Siallagan. Sampai saat ini PGI konsisten mendampingi kasus ini sebagai bentuk solidaritas untuk pemenuhan keadilan dan perdamaian bagi Masyarakat Adat,” pungkas Juandi.

Perjalanan kasus Sorbatua Siallagan?
Sorbatua Siallagan adalah Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonanangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sorbatua Siallagan ditangkap oleh Polda Sumatera Utara karena dituduh “merusak dan membakar” lahan garapan PT. TPL yang tumpang tindih dengan hutan adat masyarakat.

PN Simalungun menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar kepada Sorbatua Siallagan dalam perkara pendudukan kawasan hutan. Putusan Nomor 155/pid.Sus/LH/2024/PN.Sim dibacakan pada 14 Agustus 2024.

Sorbatua Siallagan mengajukan banding ke PT Medan yang kemudian membatalkan putusan PN Simalungun pada 17 Oktober 2024. Pengadilan Tinggi menilai perkara ini bersifat perdata bukan pidana, membebaskan Sorbatua dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan serta memulihkan hak, harkat dan martabatnya. Namun, kasus berlanjut ke MA setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Hingga saat ini, nomor perkara masih belum diregistrasi di MA. (Markus Saragih/pgi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses